Pelaku Pelecehan Mayoritas dari Orang Terdekat

BERKABUNG: Para warga saat membantu menurunkan peti jenazah korban pelecehan seksual KS (6 tahun 11 bulan) di kediaman rumahnya Kecamatan Gayamsari, Rabu (18/10/2023). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pada Kamis (19/10/2023) lalu Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang resmi menetapkan AY (22) sebagai tersangka pencabulan terhadap KS (6 tahun 11 bulan). Diketahui AY merupakan adik dari ibu KS. Menanggapi hal itu, Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko menyayangkan pelaku pelecehan seksual berasal dari orang terdekat korban.

“Berdasarkan data pengaduan dan pendampingan kasus yang kami tangani di LBH Apik, Salah satu kasus korban yang sangat kami sayangkan yaitu masih rata-rata pelakunya adalah orang terdekat korban. Seperti paman, tetangga, atau guru korban,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, belum lama ini.

Ia juga menyayangkan tindak lanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam menangani kasus kekerasan pada anak yang masih dinilai kurang. Padahal, pada 23 Juli lalu Kota Semarang baru saja meraih penghargaan utama Kota Layak Anak (KLA) yang diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga di Hotel Padma Semarang.

“Kota Semarang harusnya menjadi percontohan layak anak dari kekerasan seperti memberikan sosialisasi penyadaran terkait kasus-kasus kekerasan seksual (KS). Belajar dari kasus KS sebelumnya, masih ditemukan di kasus anak itu mediasikan dan itu sangat disayangkan,” jelasnya. (cr7/mg4)