SEMARANG, Joglo Jateng – Sebanyak 11 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Tengah diharapkan mampu memajukan perkonominan daerah. Oleh karena itu, DPRD Jateng menggagas Raperda Tata Kelola BUMD.
“Detik-detik ini, kita mengandalkan sumber pendapatan hanya dari mayoritas pajak daerah, terutama PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Maka kami juga ingin BUMD nanti menjadi sumber pendapatan yang bisa diandalkan,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Sriyanto Saputro saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/12/23).
Sriyanto menyebut gagasan ini bukan tanpa alasan. Sebab pada 2025 mendatang penerimaan Jateng melalui PKB akan berkurang. Alasannya, lanjut Sriyanto, perimbangan PKB antara provinsi dan daerah akan diberlakukan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Di situ diatur bahwa ada opsi nanti untuk bagi hasil, yang mana untuk kabupaten/kota lebih tinggi dibanding provinsi. Kalau kemarin kan 70:30, provinsi 70 dan kabupaten/kota 30. Nanti ada semacam penurunan, dialihkan untuk kabupaten/kota,” jelasnya.
Sehingga, penting bagi Komisi C DPRD Provinsi Jateng untuk mengoptimalkan BUMD yang ada. Sehingga, pencetusan Raperda Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada BUMD menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
“Makanya, untuk menutup ini (PKB) kami menggenjot dari BUMD, agar sumber pendapatan kita tidak tergoncang,” tegasnya.
Sriyanto menuturkan, dari 11 BUMD di Jateng, Bank Jateng menjadi penyumbang pendapatan tertinggi. Karena Bank Jateng merupakan lembaga keuangan yang berkaitan erat dengan BUMD itu sendiri.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung pembentukan Raperda Tata Kelola BUMD tersebut. Dengan adanya regulasi itu, diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMD dan memajukan perkonominan daerah setempat.
“BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah mempunyai peran stategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Dengan adanya aturan itu, harapannya memang jadi payung hukum dalam tata kelola BUMD,” ungkapnya dikesempatan yang sama. (luk/gih)










