SEMARANG, Joglo Jateng – Oknum anggota Satpol PP di Kabupaten Brebes ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinis (BNNP) Jawa Tengah, terkait narkoba. Barang bukti yang diamankan adalah narkotika golongan satu, yakni ganja sebesar 35 gram.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, kasus ini terungkap pada 28 November 2023 lalu. Pihaknya menerima informasi dari BNN Kabupaten Banyumas bahwa ada paket tujuan Desa Kaligiri, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes yang diduga berisi narkotika via jasa pengiriman.
“Paket diantar oleh petugas jasa pengiriman ke alamat tujuan dan diterima oleh orang tua pemesan,” ungkapnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/12/23).
Agus mengatakan bahwa tim gabungan yang sudah dibentuk pada kala itu langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pemesan paket tersebut. Hingga diketahui bahwa pemesan adalah oknum staf Satpol PP di Kecamatan Tonjong Brebes.
“Tim gabungan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pemesan paket tersebut yaitu inisial AN, oknum Staf Satpol PP Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes,” sambungnya.
Sementara itu, Kasie Intel BNNP Jawa Tengah, Kunarto mengatakan, ini merupakan kali kedua penangkapan kepada AN. Namun pada penangkapan pertama tak didapati barang bukti, sementara kali ini pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 35 gram (brutto).
“Iya, dia sudah yang kedua kalinya, pertama sudah tidak ada barang buktinya, dan yang ini ganja seberat 35 gram,” ungkapnya pada Joglo Jateng.
Lebih lanjut, Kunarto menyebut bahwa tersangka berdalih barang tersebut dikonsumsi sendiri. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Sebab tidak menutup kemungkinan AN diduga juga pengedar narkoba. Sekarang ini, BNNP Jateng masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal usul barang tersebut.
“Kalau melihat jumlah barang tersebut, tidak mungkin dipakai sendiri. Diduga juga akan diedarkan. Dia (AN) membeli barang itu sekitaran harga Rp 500 ribu,” ujarnya.
Sampai sekarang AN masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jateng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Dilokasi lain, BNNP Jateng juga mengungkap kasus narkoba jenis ganja dua kilogram, di Kabupaten Karanganyar, Kamis (30/11). Dua orang diamankan, bernama ADA. Hasil pengembangan, tersangka ADA dikendalikan ATW, narapidana Lapas Wonogiri. (luk/gih)