PEMALANG, Joglo Jateng – Bawaslu Kabupaten Pemalang mengalami kesulitan dalam pendaftaran Pengawas TPS (PTPS), karena ada satu desa di Kecamatan Watukumpul tidak mempunyai pendaftar, sehingga pihaknya harus menggeser kelebihan pendaftar di desa lain untuk mengisinya. Dari data total, ada lebih dari 5 ribu pendaftar yang masuk, di mana mereka selanjutnya akan diberikan tes administrasi dan wawancara.
Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi melalui Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Mustagfirin mengungkapkan, hasil pendaftar pada pembukaan penerimaan PTPS se-Kabupaten Pemalang untuk Pemilu 2024 mengalami kendala. Dari hasil data pendaftar hingga penutupan pada 6 Januari lalu, masih ada lima desa di lima kecamatan yang tidak memiliki peserta, sehingga harus di perpanjangan hingga 9 Januari.
“Alhamdulillah sampai 9 Januari empat dari lima desa sudah ada pendaftar, sisa satu yang kosong sama sekali. Jadi kita geser beberapa peserta di desa tetangga untuk mengisi, yaitu di Desa Tlagasana, Kecamatan Watukumpul sudah kita antisipasi,” jelasnya.
Alasan lima desa sepi peminat karena kendala aturan persyaratan peserta PTPS yang ada. Terutama aturan tentang pembatasan usia minimal 21 tahun dan pendidikan yang minimal harus berasal dari lulusan SLTP atau sederajat. Perlu diketahui bahwa di Kecamatan Watukumpul menjadi salah satu kecamatan yang tidak memiliki satuan pendidikan setingkat SLTP.
Lebih lanjut, 5.503 peserta yang mendaftarkan diri akan diseleksi oleh Panwas Kecamatan yang mempunyai wewenang untuk menilai dan menentukan siapa saja yang lolos menjadi PTPS. Harapannya, mereka yang lolos bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, terutama pada saat perhitungan suara di TPS. (fan/abd)










