Disdikbud Jateng Dukung Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Kepala Disdikbud Jawa Tengah Uswatun Hasanah
Kepala Disdikbud Jawa Tengah Uswatun Hasanah. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah mendukung larangan penggunaan knalpot brong di satuan pendidikan. Bagi siswa yang melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa penyitaan sepeda motor.

Kepala Disdikbud Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan, dalam upaya menerapkan larangan ini pihaknya bakal memperketat pengawasan di sekolah. Disdikbud Jateng pun telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan menggunakan kendaraan brong dan flayer.

“Harapan kami nanti siswa yang ikut bergabung dapat menyosialisasikam kepada teman-temannya di cabang pendidikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Senin (15/1/24).

Hal ini juga didukung dengan adanya perwakilan dari beberapa sekolah yang ikut menandatangaani deklarasi Jateng zero knalpot brong bersama Polda Jateng pada Minggu (14/1) lalu. Pernyataan tersebut diikuti oleh 13 cabang dinas di 35 kabupaten/kota.

Uswatun menyebut, apabila ada siswa yang melanggar maka akan diberikan sanksi berupa penyitaan sepeda motor. Dengan demikian yang berhak mengambil ada orang tua. Diharapkan melalui cara ini anak mempunyai efek jera.

“Langkah yang diambil apabila siswa masih melanggar, maka akan dilakukan penyitaan kendaraan. Selain itu ada pemanggilan terhadap orang tua dan hanya orang tua yang boleh mengambil kendaraan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, orang tua juga diminta untuk melakukan edukasi kepada putra-putrinya. Untuk mengantisipasi masuknya kendaraan dengan knalpot brong di lingkungan sekolah, Uswatun menyebut akan ada tim patroli keamanan sekolah (PKS) untuk memfilter sepeda motor yang masuk.

“Ada tim PKS yang biasanya di depan, itu melakukan filter yaitu dengan melarang sepeda motor tersebut itu masuk,” ucapnya. (luk/gih)