BANTUL, Joglo Jogja – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul kerahkan dua truk untuk mengevakuasi sampah di tepian jalan Nawungan, Selopamioro, Imogiri. Seperti diketahui sebelumnya, tumpukan sampah ini dibuang sembarang oleh orang tidak bertanggung jawab.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan, pihaknya telah melakukan pengamatan kepada petugas DLH yang melakukan evakuasi sampah tersebut. Yaitu pada Sabtu (11/5), pukul 09.30 sampai dengan 12.00 WIB. “Kemarin kami telah melakukan pengamatan kepada petugas DLH yang mengangkut sampah di jalan Nawungan, Selopamioro, Imogiri,” ujarnya.
Pengambilan sampah oleh DLH Bantul tersebut dilakukan secara manual dengan menggunakan dua armada truk dump dari DLH Bantul. Adapun, kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh lurah Selopamioro, Dulu Nawungan dan turut serta pula masyarakat sekitar. “Selanjutnya sampah tersebut oleh pihak DLH Bantul akan dibuang di Tempat Pembuangan Sampah Wonoroto, Gadingsari, Sanden, Bantul,” terangnya.
Jeffry berujar, akibat dari tumpukan sampah itu, berpotensi membuat masyarakat juga ikut membuang sampah di lokasi tersebut. Adapun hingga saat ini, pelaku yang membuang sampah bukan pada tempatnya ini masih belum diketahui.
“Dengan adanya sampah yang menumpuk, juga menjadikan masyarakat bisa ikut membuang sampah di tempat itu yang mengakibatkan sampah semakin menumpuk. Untuk pelaku, belum diketahui siapa saja yang membuang di situ,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan tindakan ini apakah bisa dijerat dengan pasar perusakan lingkungan, Jeffry menyebutkan hal itu bisa disesuaikan dengan perda yang berlaku di Bantul. “Bisa dijerat dan tidaknya tentunya bisa disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Dengan hukuman kurungan hingga tiga bulan dan denda mencapai Rp 50 juta,” tandasnya. (nik/abd)