KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara gratis sebagai upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam mengakses keadilan di mata hukum. Dijelaskan bahwa tahun ini merupakan tahun ketiga bantuan hukum tersebut diberikan oleh pemkot kepada masyarakat. Dengan alokasi dana sebesar Rp264 juta.
“Bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini merupakan layanan dari pemenuhan HAM, yang kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum,” ujar Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum Pemkot Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri, Selasa (2/7/24).
Ia menambahkan, program bantuan hukum gratis ini memiliki kebijakan pengecualian perkara, sehingga tidak semua perkara bisa diajukan dalam fasilitasi ini. Seperti tindak pidana makar, kekerasan seksual, narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. “Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat dapat langsung datang ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta serta ke Lembaga bantuan hukum (LBH) dan atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang menjadi mitra kami,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa masyarakat yang dapat mengakses bantuan hukum adalah mereka yang masuk dalam kategori tidak mampu. Dibuktikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki kartu menuju sejahtera, kartu Indonesia pintar atau surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum dan harus diketahui oleh pejabat penegak hukum.
“Sosialisasi sudah kita lakukan, dengan serapan anggaran tahun sebelumnya sekitar 50 persen, harapannya di tahun ini lebih optimal. Jangan sampai yang tidak terserap itu dikarenakan ketidaktahuan akan ketersediaan layanan, berupa bantuan hukum yang bisa diakses secara gratis bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin,” pungkasnya. (riz/abd)










