KPU Kota Semarang Fasilitasi 1.525 Napi Ikut Nyoblos di Pilkada

WAWANCARA: Plt Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini saat diwawancarai oleh awak media di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kota Semarang Jalan Dokter Cipto No 115, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, belum lama ini. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menfasilitasi 1.525 napi atau pemilih khusus untuk ikut mencoblos dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang. Keempat TPS khusus nantinya akan tersebar di dua lokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Yakni tiga TPS di Lapas Kelas 1 Kedungpane ada tiga, dan satu di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Semarang.

Plt Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengukapkan rincian pemilih khusus di dalam Lapas Kelas 1 Kedungpane sebanyak 1.363 warga binaan dan satu di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Semarang dengan jumlah 162 pemilih khusus. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak khusus LP, mereka sanggup untuk memfasilitasi baik tempat maupun tenaga selama nanti pada hari H pencoblosan.

“Untuk operasional tetap dari KPU Semarang. Jadi di LP harus mengeluarkan lewat kebinaan dari bangsal ke TPS nah itu butuh serta-merta (dokumen, Red.). Jadi ada surat penyataan mereka sanggup menfasilitasi seluruh kegiatan yang ada di sana,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, belum lama ini.

Dalam pelaksanaannya, ia menerangkan, KPU akan berfokus pada napi yang ber-KTP Jawa Tengah. Bagi yang beralamat di luar Semarang dia hanya akan mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wali Gubenur.

Kemudian, warga binaan yang ber KTP asli Semarang maka ia akan mendapatkan dua surat suara. Yakni pemilihan wali kota dan gubernur.

“Ini (pemilih khusus di LP, Red.) sudah difinaliskan dengan yang di DPS (Daftar Pemilih Sementara, Red.),” imbuhnya.

Di sisi lain, terkait dengan pengajuan lokasi khusus TPS di lingkup kampus. KPU Kota Semarang belum mendapatkan informasi per 15 Juli lalu. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya harus menunggu pertanggungjawaban dari rektor, lokasi dan pemilih yang masuk ke lokasi khusus harus di alamat asalnya dicoret.

“Tetapi untuk menyikapi mereka bisa memilih di Semarang, yaitu dengan daftar pemilih pindahan. Misalnya bahwa mahasiswa si A kuliah di Semarang silakan mengurus pindah pemilih di KPU melalui KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Red.) sebelum waktu yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga siap memfasilitasi TPS khusus bagi penghuni atau pasien di Rumah Sakit (RS) yang ingin mencoblos pada saat hari H pencoblosan. Setidaknya, pihak RS harus mengajukan pemilih khusus H-7 sebelum 27 November mendatang.

“Kalau ada pasien yang ingin mencoblos, maka kami fasilitasi dengan kotak suara keliling. TPS terdekat akan masuk ke rumah sakit siapa yang menjadi pindah pemilih,” pungkasnya. (int/adf)