Tak Ada Siswa yang di-DO karena Ikut Demo

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada siswa SMA/SMK sederajat yang di-drop out (DO) dari sekolah karena terlibat aksi demonstrasi di Balai Kota Semarang, Senin (26/8) lalu. Hingga kini mereka masih mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa.

Sebelumnya ada sebanyak 22 siswa dari berbagai sekolah di Jateng ditangkap dan diperiksa untuk dimintai keterangan setelah mengikuti aksi demo di Balai Kota Semarang. Mereka berasal dari sejumlah sekolah di Semarang, Demak, dan Grobogan.

“Hingga kini siswa masih mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa. Kami telah melakukan koordinasi dengan Kacabdin Wilayah 2 (Demak) dan Kacabdin Wilayah 4 (Grobogan) serta melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah. Kepala sekolah telah memberikan kepastian bahwa para siswa tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah, mereka tetap mengikuti KBM seperti biasanya,” jelas Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah saat dikonfirmasi Joglo Jateng, belum lama ini.

Baca juga:  Agustina Miliki Dokumen BMS Terbanyak

Uswatun mengaku untuk memberikan efek jera, pihaknya telah melakukan pembinaan di sekolah masing-masing. Ia pun juga menggandeng Bhabinkamtibmas, serta polsek setempat. “Substansi pembinaan terkait keamanan dan keselamatan siswa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Uswatun mengaku sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran nomor 420/06917 terkait larangan demo yang ditujukan bagi sekolah di bawah naungan Disdikbud Jateng. Kendati demikian masih adanya siswa yang terlibat berada di luar kendali.

“Ada nota dinas larangan demo,” tegasnya.

Surat edaran tersebut berisi tentang optimalisasi pembelajaran pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat tersebut ada enam prioritas yang disampaikan oleh Disdikbud Jateng.

Baca juga:  ASN Dilarang Memihak Paslon Tertentu

Pertama, penyelenggaraan layanan pendidikan menempatkan keselamatan dan kesehatan warga pendidikan sebagai prioritas utama. Sebab itu diminta kepada masing-masing Satuan Pendidikan melakukan optimalisasi pembelajaran sesuai model pembelajaran yang telah direncanakan dan diarahkan untuk pencapaian prioritas tersebut.

Kedua, Disdikbud menegaskan larangan mengikuti demonstrasi. Sebab peserta didik masih di bawah umur. Dikhawatirkan mereka melakukan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan hukum.

“Masing-masing Satuan Pendidikan diminta melakukan pengawasan terhadap seluruh peserta didik untuk tidak mengikuti ajakan aksi demo (mencegah peserta didik agar tidak terlibat atau melibatkan diri dalam aksi unjuk rasa/demonstrasi),” tegas Disdikbud dalam surat edaran.

Selanjutnya seluruh satuan pendidikan diminta untuk mengimbau orang tua agar mengawasi putra putrinya dan memastikan mereka tidak terlibat aksi demonstrasi. Keempat, ketika KBM para guru harus menyisipkan muatan materi terkait nilai-nilai pendidikan karakter. Seperti pentingnya nilai religius, nasionalisme, integritas, mandiri, dan gotong royong, serta penguatan materi pembelajaran demokrasi yang sesuai perkembangan usia peserta didik.

Baca juga:  SINTAL, Solusi Mudah Masyarakat Mengakses Arsip DP3A Kota Semarang

“Guna menjamin kondusifitas, diminta masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi serta meningkatkan sinergi dengan pihak-pihak terkait antara lain, TNI/POLRI, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kemenag, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Camat, dan pihak-pihak lain di wilayah setempat,” tambahnya.

Terakhir Disdikbud meminta agar hal-hal yang memerlukan penanganan dan tindak lanjut secara cepat kiranya segera dilaporkan secara berjenjang pada kesempatan pertama. (luk/gih)