PATI, Joglo Jateng – Ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati menggelar aksi, Senin (2/9/24). Mereka mendesak agar kepala desa atau kadesnya mundur dari jabatannya karena dugaan korupsi.
Masa aksi pertama kali mendatangi kantor Balai Desa Winong. Kemudian mereka melakukan long march menuju kantor Kecamatan Winong untuk menyampaikan tuntutannya.
Masa aksi membawa sejumlah spanduk bernada tuntutan. Mereka juga membawa alat peraga berbentuk tikus berdasi yang melambangkan koruptor hingga keranda berwarna hitam yang bertuliskan “Hilangnya Kepercayaan Masyarakat”.
Korlap aksi sekaligus Ketua BPD Winong, Kowo menyatakan, aksi ini digelar untuk menuntut Ujok Budiyanto mundur dari jabatan sebagai kepala desa Winong. Kades tersebut diduga melakukan korupsi.
“Tidak ada jalan lain selain tuntutan untuk mundur. Demo ini satu-satunya langkah yang bisa kami lakukan,” tegasnya.
Ia menduga kadesnya melakukan penyelewengan anggaran sekitar Rp 300 juta. Ratusan juta itu di antaranya yakni bersumber dari anggaran Bumdes dan dana desa.
“Ada dugaan korupsi. Penyalahgunaan anggaran. Ada BLT, Bumdes dan dana desa. Nilainya hampir Rp 300 juta,” bebernya.
Dia menyebut sebelumnya juga ada audiensi terkait kasus tersebut. Kemudian kades diberikan waktu untuk menyelesaikan kasus ini. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada penyelesaian.
“Sudah ada mediasi sebelumnya. Dari kecamatan dikasih waktu tiga bulan tapi tidak menyelesaikan tugasnya. Audiensi itu Mei 2024 dan tiga bulannya 22 Agustus 2024,” terangnya.
Ia pun mendesak agar kasus ini segera terselesaikan. Jika tidak, warga akan menggelar aksi lebih besar lagi.
“Kami akan demo lagi lebih besar dan kita akan mengawal proses hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Winong, Luky Pratugas Narimo mengatakan, pihaknya akan menampung tuntutan para pendemo. Namun tuntutan ini akan didalami terlebih dahulu.
“Melihat dan menyaksikan tuntutan pak kades mundur. Tetapi saya perlu menyampaikan, bahwa terkait tuntutan harus melalui mekanisme. Karena kita negara hukum,” ujarnya dihadapan para pendemo.
Setelah ini, pihaknya juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Dengan demikian, bisa dilakukan proses pemeriksaan sesuai aturan.
“Sudah kami sampaikan ke Pak Pj dan beliau akan menurunkan audit secara menyeluruh ke Pemerintah Desa Winong. Yang bisa menentukan terdapat kerugian adalah inspektorat,” jelasnya.
Sedangkan terkait tuntunan Kades mundur, ia menyebut perlu ada faktor penyebabnya. Salah satunya harus ada auditor untuk pemeriksaan khusus terkait dugaan kasus tersebut.
“Semua mekanisme harus ditempuh. Kepala desa dipilih secara administratif sehingga harus ditempuh secara administratif. Itu berdasarkan hasil inspektorat,” pungkasnya. (lut/fat)