PEMALANG, Joglo Jateng – Komisioner Bawaslu mengungkapkan, tidak ada Peraturan KPU (PKPU) yang dilanggar pada kegiatan peresmian dua tempat, yaitu peresmian TPST Surajaya dan layanan RSUD Dr. Ashari Pemalang, Selasa (24/9). Merujuk Peraturan PKPU Nomor 54 Pasal 2 terkait Cuti di luar tanggungan tugas negara, menyatakan selama masa kampanye calon bupati/wakil tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatannya.
Ika Indra Sanjaya selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menuturkan, kegiatan peresmian di dua tempat sekaligus menjadi narasumber yang dilakukan oleh Calon Petahana Bupati Mansur Hidayat tidak menyalahi aturan. Di mana kegiatan ini dilakukan sebelum masa cuti, serta dalam pelaksanaannya tidak ada unsur kampanye.
“Sesuai aturan PKPU-nya tidak masalah, dan dari surat pengajuan cuti beliau juga per tanggal 25 September. Jadi masih diperbolehkan melaksanakan tugasnya sebagai bupati,” ucapnya, Rabu (25/9/24).
Tertulis dalam Surat Cuti Bupati Pemalang nomor 131/0006632 tanggal 9 September 2024 tentang Cuti di luar tanggungan negara selama tahapan kampanye sejak 25 September sampai dengan 23 November 2024. Indra menyebutkan, tertulis jelas dalam surat, petahana bupati telah mengajukan surat sejak 9 September 2024, dan setelah ditetapkan kemarin memberikan atau melaporkan surat tersebut kepada Bawaslu.
Lebih lanjut, dirinya mengajak masyarakat tetap mengawasi seluruh pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik pemilihan bupati/wakil maupun gubernur/wakil. Bukan hanya calon petahana saja, tetapi semua calon harus diawasi dengan ketat, dan laporkan langsung dengan pengawas Pilkada di setiap desa, kecamatan, dan Bawaslu Kabupaten.
“Kami siap 24 jam menerima laporan masyarakat. Selama masa kampanye, ini jadi hal yang rawan. Jadi mohon masyarakat juga awasi bersama dan diharapkan Pilkada serentak 2024 berjalan lancar, bersih, jujur dan adil,” ungkapnya. (fan/abd)