Bea Cukai Musnahkan 87,6 Juta Batang Rokok Ilegal

PAPARAN: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Akhmad Rofiq memberikan keterangan pada awak media di kantornya, Rabu (9/10/24). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sepanjang tahun ini Bea Cukai Jateng-Yogya telah menyita 87,6 juta batang rokok ilegal. Pendapatan negara yang berhasil diselamatkan dari penyitaan tersebut mencapai lebih dari Rp 83 miliar.

“Angka penindakan kita sampai dengan hari ini di jumlah 87,6 batang rokok ilegal. Itu angka cukup besar, ya. Karena tahun kemarin itu sekitar 90 juta setahun. Sekarang sudah 87,6 juta batang,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Akhmad Rofiq pada awak media di kantornya, Rabu (9/10/24).

Rofiq mengaku bahwa pihaknya ditargetkan menghimpun penerimanaan negara sebesar Rp 61,68 triliun. Hingga September, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp 40,62 triliun atau 65,86 persen.

“Tahun ini kita targetnya cukup tinggi. Tahun kemarin sekitar Rp 53 triliun, sekarang Rp 61 triliun. Mudah-mudahan ini mendekati 3 bulan ke depan. Kita masih konsisten untuk bisa mengumpulkan penerimaan yang besar,” harapnya.

Dia mengungkapkan, Ditjen Bea Cukai Jateng dan DIY penerimaam terbesarnya berasal dari cukai rokok. Hal ini karena banyaknya pabrik rokok di Jawa Tengah.

“Karena kita punya pabrik besar di sini. Ada Djarum, Nojorono, Sukun, macam-macam lah. Nah itu penyumbang cukai terbesar di Jawa Tengah,” ujarnya.

Oleh sebab itu agar negara memperoleh penerimaan, Rofiq mengimbau masyarakat agar membeli produk rokok legal. Sehingga bisa membantu penerimaan negara.

“Karena ketika memproduksi rokok ilegal, pertama tidak fair. Kedua, dengan membayar cukai, itu menambah penerimaan negara. Dengan penerimaan negara tercapai, maka kemudian bisa digunakan untuk kegiatan ketatanegaraan kita. Bisa dibuat sekolah, jalan, dan sebagainya,” tandas Rofiq. (luk/adf)