SEMARANG, Joglo Jateng – Ketua DPRD Jateng Sumanto menerima kunjungan Ombudsman RI beserta jajaran Perwakilan Jawa Tengah di Ruang Rapat Ketua DPRD, Jumat (18/10). Dalam kesempatan tersebut, Sumanto didampingi Wakil Ketua Heri Pudyatmoko dan Setya Arinugroho.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan, kunjungan ini untu bersilaturahmi menjalin sinergi dengan DPRD Jateng. Mengingat selama ini interaksi antar kedua lembaga ini dirasa perlu dieratkan lagi.
“Inilah kami teman-teman Ombudsman yang memang tugasnya mengawasi mengenai pelayanan publik. Namun, banyak hasil pengawasan kami belum selaras dengan DPRD, akhirnya kemudian sebagian tidak bisa berurusan dengan Pemda,” ungkapnya, belum lama ini.
Pihaknya mengusulkan, ke depan hasil pengawasan dari Ombudsman bisa menjadi bahan pembahasan di DPRD. Nantinya, akan mengirimkan laporan setiap tiga atau enam bulan sekali. Harapannya bisa menjadi bahan pembahasan DPRD ketika sedang rapat kerja dengan OPD di Provinsi Jateng.
“Memang kami ini lembaga pengawas tapi intinya memproses pengaduan masyarakat. Terkadang di Pemda kan belum tentu merespons, meskipun laporan masyarakat,” tegasnya.
Robert menambahkan, seperti halnya BPK RI yang mengeluarkan opini mengenai pengelolaan keuangan, maka Ombudsman RI ke depan akan membuat opini pengawasan pelayanan publik. Tidak hanya kepatuhan dalam pelayanan publik, tapi juga kinerjanya.
Semenjak perencanaan penganggaran dalam APBD, pihaknya akan menilai seberapa berpihaknya terhadap pelayanan publik. Seperti bidang kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial.
“Jika tidak maksimal, ya akhirnya pelayanan publik tidak maksimal. Misalnya urusan kesehatan apakah sudah 10 persen dari APBD. Karena belum tentu setiap kabupaten/kota 10 persen bener,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Jateng 2024-2029 Sumanto menyambut baik rencana Ombudsman mengenai laporan pengawasan yang akan diserahkan ke DPRD Jateng. Nantinya laporan akan digunakan sebagai second opinion bagi pihaknya dalam pembahasan. Selanjutnya akan disinkronkan dengan wilayah kerja yang ada di komisi.
“Silahkan setiap triwulan dikasihkan dulu saja. Nanti bisa disampaikan ke teman-teman. Untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang mungkin menjadi referensi kita bisa komunikasi dengan eksekutif,” paparnya.
Sumanto menambahkan, hasil temuan mengenai pelayanan publik semacam itu, memang lebih pada fungsi pencegahan. DPRD sendiri selain pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, juga mempunyai fungsi membuat peraturan daerah dan penganggaran.(all/sam)










