Warga Diminta Laporkan ASN yang Melanggar Aturan Pilkada

Sekda Pemalang Heriyanto. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Mendengar adanya isu intimidasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada salah satu kegiatan Calon Bupati (Cabup) Pilkada Pemalang 2024 di Kecamatan Ulujami, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Heriyanto menuturkan, hasil pengecekan di lokasi ternyata hal tersebut tidak terjadi. Dalam hal ini, dirinya mempersilakan warga untuk melapor jika mendapati ASN yang melanggar aturan.

Sekda Pemalang Heriyanto mengungkapkan, dirinya telah sering mengingatkan ASN dalam semua forum agar bersikap netral dalam Pilkada ini. Seperti saat ada berita viral belum lama ini tentang intimidasi pejabat kecamatan dan desa di Kecamatan Ulujami yang langsung ditindaklanjuti. Hasilnya ternyata hal ini bukan informasi yang valid dan pihak kecamatan telah mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut tidaklah benar.

“Sudah kita pantau, dikonfirmasi kecamatan tidak benar. Kalaupun ada tindakan yang melanggar itu merupakan pribadi oknum bukan lembaga, silakan dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Jika ada dan memang melanggar silakan dilaporkan, kita akan proses sesuai aturan jika memang terbukti,” ujarnya, Selasa (22/10/24).

ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas. Dalam hal ini, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, dalam praktiknya, lembaga terkait seperti Bawaslu juga selalu melakukan pengawasan, agar dapat dilakukan pencegahan maupun penindakan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pemalang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ika Indra Sanjaya juga membenarkan kabar tersebut. Pihaknya melalui Panwascam Ulujami langsung bertindak dengan mengklarifikasi Pemerintah Kecamatan, dan hasilnya tidak ada intimidasi dari pihak mana pun yang ingin acara salah satu pasangan calon (paslon) itu dibubarkan atau tidak boleh dilaksanakan.

Isu ini mencuat setelah adanya unggahan salah satu paslon yang menuturkan bahwa ada dugaan pelanggaran oleh ASN yang menghalangi pelaksanaan acara mereka. Hal tersebut tidak terbukti, karena hingga 12 Oktober lalu, sesuai jadwal pelaksanaan sepakbola persahabatan tersebut tetap berlanjut dengan lancar dan aman dengan mendatangkan calon bupati dimaksud.

“Sehingga hal tersebut merupakan informasi yang tidak benar,  karena itu kasus dihentikan sebab sudah bukan menjadi ranah Bawaslu lagi. Untuk masyarakat yang menemukan pelanggaran Pilkada, bisa langsung melakukan pelaporan ke Bawaslu, bisa melalui platform media sosial, dan kontak person kita,” tuturnya. (fan/abd)