Bawaslu Pemalang Selidiki Dugaan Politik Uang di Pilkada Usai Video Viral

Ketua Bawaslu Pemalang Sudadi. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Mencium adanya pelanggaran aturan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang bergerak menindaklanjuti video viral di media sosial (medsos) dugaan rencana tim salah satu pasangan calon (paslon) bagi-bagi uang ke warga. Larangan money politic atau politik uang pada Pilkada itu termaktub dalam Pasal 73 ayat (4) dan 187A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Ketua Bawaslu Pemalang Sudadi mengatakan, pihaknya telah menerima kiriman sejumlah video dari masyarakat tentang rencana tim salah satu paslon bagi-bagi amplop yang lokasinya di kediaman salah satu paslon. Dari laporan itu, pihaknya akan melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk memutuskan, apakah hal tersebut melanggar aturan atau tidak.

“Ya, kami sudah banyak menerima kiriman video terkait dengan pengondisian di salah satu paslon, yang dalam video itu akan ada pembagian amplop.” terangnya usai mengikuti Rapat Tim Deks Pilkada, di Aula Sasana Bhakti Praja Pemalang, Senin (11/11/24).

Seperti aturan yang ada, Bawaslu menegaskan bahwa praktik money politic atau tindakan bagi-bagi uang untuk mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu tidak dibenarkan dan masuk dalam pelanggaran dalam kontestasi Pilkada. Sehingga ketika ada temuan tersebut, Sudadi menekankan kepada masyarakat bahwa mereka dapat melaporkannya kepada Bawaslu.

Bawaslu membuka pintu seluas-luasnya kepada masyarakat umum yang ingin melaporkan kejadian pelanggaran aturan pemilu. Syaratnya memiliki alat bukti yang kuat, Warga Negara Indonesia (WNI), punya hak pilih dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Terkait hal itu masih dalam pengkajian kami dulu. Video yang sudah viral juga, sudah masuk media massa, akan kami kaji dulu melalui rapat pleno. Dan masyarakat silakan saja melapor, karena syarat melapor itu kan WNI yang punya hak pilih di wilayah itu. Silakan semua, berani lapor itu kan hebat,” pungkasnya. (fan/abd)