PEMALANG, Joglo Jateng – Diduga oleh Bawaslu terdapat pelanggaran aturan Pilkada, TPS 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang dipastikan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU). Hal tersebut karena terdapat dobel pencoblosan yang diberikan oleh salah seorang pemilih pada TPS yang berbeda di dua desa berbeda, di mana pelaku melakukannya di TPS sesuai penetapan DPT dan TPS dengan menggunakan E KTP atau DPK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi mengatakan, akan ada PSU di salah satu desa di Kabupaten Pemalang karena adanya kesengajaan pemilih menggunakan hak pilihnya di dua tempat yang berbeda. Hal tersebut melanggar aturan Pilkada dan Sudadi menegaskan pelaku dapat dijerat pasal pidana jika terbukti melakukannya.
Sesuai dengan kronologi yang diungkapkan oleh petugas TPS 04 Desa Pagenteran, Sudadi menjelaskan bahwa dua pemilih berstatus suami istri melakukan tindakan melawan hukum, di mana mereka yang sudah mencoblos di TPS 04 Desa Siremeng dengan menggunakan Undangan C Pemberitahuan atau sesuai DPT-nya dan setelah itu mereka melakukannya lagi di TPS 04 Desa Pagenteran dengan bukti E KTP atau menggunakan hak suara sesuai domisili, sehingga masuk ke DPK.
“Pasti kita jerat dengan pasal pidana, karena ini disengaja. Mereka sudah nyoblos di TPS Siremeng tapi malah nyoblos lagi di Pagenteran. Jadinya dobel data dan akhirnya harus PSU di Pagenteran tempat suara tidak sahnya,” jelasnya, Kamis (28/11) sore.
Pelaksanaan PSU pada pemilihan umum di Pemalang bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya pada Pemilihan Presiden dan Legislatif pada Februari 2024, KPU Kabupaten Pemalang juga melaksanakan PSU di Kecamatan Comal. Untuk pelaksanaan PSU ini, menurut Sudadi dari jadwal KPU Kabupaten Pemalang akan diadakan pada Sabtu 30 November 2024 dari suara Pilkada Gubernur/Wakil serta Bupati/Wakil.
“Jumlah total di DPT TPS 04 Pagenteran ada 444 orang, dan pelaksanaan koordinasi terakhir dengan KPU pada Sabtu (30/11) besok. Menunggu surat suara Gubernur/Wakil dari KPU Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya. (fan/abd)