PSU di Pagengeran Berlangsung Lancar dan Damai

CEK KELENGKAPAN: Pelaksanaan PSU di TPS 04 Desa Pagengeran, Kecamatan Pulosari, Pemalang, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Berlangsung dengan lancar dan damai, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Pagengeran, Kecamatan Pulosari pada Sabtu (31/11) mendapat sambutan hangat para pemilih. Di mana karena adanya dugaan kesengajaan salah satu pemilih, membuat Kabupaten Pemalang jadi satu dari dua daerah di Jawa Tengah yang diselenggarakan PSU.

Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto mengatakan, pelaksanaan PSU di TPS 04 Desa Pagengeran, Kecamatan Pulosari langsung direncanakan ketika didapatkan keputusan Bawaslu Kabupaten Pemalang tentang rekomendasi pelaksanaan PSU. Pihaknya telah meminta surat suara langsung ke KPU Provinsi, terutama surat suara Pilkada Gubernur/Wakil yang merupakan kewenangan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga:  Hujan Semalaman, 3 RT di Kebondalem Terendam Banjir

“Ya benar kita langsung siapkan kemarin saat surat rekomendasi dari Bawaslu Pemalang diberikan. Dan di hari ini (Sabtu 30/11) kita laksanakan,” tuturnya, belum lama ini.

Ia menjelaskan, proses PSU tetap mengacu aturan sebelumnya, di mana pencoblosan dimulai sekitar pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Para pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberi undangan resmi untuk mencoblos kembali. Lokasi dan petugas KPPS masih sama dengan pencoblosan sebelumnya, tahapan dan prosesnya sama tetapi untuk kertas surat suara, undangan maupun berita acaranya ada tanda atau label PSU, itu saja yang membedakan dengan pencoblosan lalu.

Baca juga:  Rangking IPM Pemalang Terendah se-Jateng

Total ada 444 orang pemilih yang melaksanakan PSU di Desa Pageteran, di mana Agus menerangkan pelaksanaan PSU dilakukan berdasarkan dengan hasil pengawasan, pemeriksaan oleh Pengawas TPS yang berkoordinasi dengan Panwascam ditemukan adanya potensi PSU. Hal tersebut sudah melalui kajian Undang-Undang Pilkada dari jajarannya bahwa sudah memenuhi salah satu kriteria dilakukan PSU.

“Ada dua orang pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau dua kali memilih. Pertama lokasi mencoblosnya di TPS 04 Desa Siremeng sesuai dengan undangan atau DPT terdaftar. Lokasi kedua mencoblos di TPS 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari sesuai alamat KTP elektronik yang dimilikinya,” terangnya. (fan/abd)