PEMALANG, Joglo Jateng – Setelah rampung di tingkat TPS, Desa/Kelurahan hingga kecamatan oleh PPK, KPU Kabupaten Pemalang melaksanakan proses perhitungan rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Pendopo KPU Pemalang, Selasa (3/12). Hasil ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah pasangan calon (paslon) ataupun masyarakat akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan mengumumkan pemenang sesuai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto mengatakan, walaupun telah ada data quick count yang beredar di masyarakat, pihaknya menuturkan bahwa hasil Pilkada ditetapkan dari rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten. Dikatakan bahwa hasil ini akan menjadi bahan pertimbangan tim paslon ataupun masyarakat menggugat ke MK, yang dibatasi selama tiga hari setelah perhitungan rekapitulasi selesai.
“Ini akan jadi pertimbangan gugatan ke MK. Jika disetujui gugatannya, maka kita akan mengikuti sidang. Tapi jika tidak, maka akan langsung ditetapkan sebagai hasil Pilkada Pemalang. Dan kami melaporkannya ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya ditentukan siapa pemenang Pilkada,” terangnya, Selasa (3/12/24).
Pelaksanaan rekapitulasi ini dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Pemalang, dengan peserta para PPK di 14 Kecamatan, Panwas Kecamatan, Bawaslu, tim paslon dan TNI/Polri.
Lebih lanjut, Agus mengucapkan terima kasih kepada 20.772 tenaga pemungutan suara terdiri dari sembilan orang di setiap TPS yaitu 7 KPPS dan 2 Linmas. Mereka semua dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, walaupun sempat harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari pada Sabtu (29/11) kemarin.
“Alhamdulillah berlangsung aman dan damai, dan Kabupaten Pemalang jadi salah satu kabupaten/kota teraman pada tahapan pelaksanaan Pilkada di Jateng. Tidak ada konflik, ataupun gangguan keamanan lainnya,” pungkasnya. (fan/abd)