Bea Cukai Tindak 5.350 Pelanggaran, Selamatkan Rp 117 M Uang Negara

SIMBOLIS: Pemusnaan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Senin (9/12/24). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menindak 5.350 pelanggaran sepanjang Januari hingga 6 Desember 2024. Dari penindakan tersebut Bea Cukai Jateng DIY berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 117 miliar. Sementara total perkiraan nilai barang hasil penindakan itu ditaksir Rp 308,45 miliar.

Bea Cukai Jateng dan DIY pun berkomitmen mewujudkan dukungan terhadap Program Asta Cita yang menjadi visi strategis Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 dengan terus menunjukkan kinerja pengawasan yang optimal. Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya pun terus berupaya memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.

Terdapat beberapa penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jateng dan DIY. Di antaranya mengamankan barang penyelundupan berupa kosmetik, elektronik, rokok ilegal, dan lainnya.

“Banyak macam yang sudah kita lakukan penindakan. Mulai dari rotan, kosmetik, elektronik, rokok, tekstil, dan barang-barang lainnya yang pada hari ini kita lakukan rilis dan pemusnahan dengan Komisi XI,” jelas Direktur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Senin (9/12/24).

Baca juga:  Call Center 112 Semarang, Satu Nomor Darurat untuk Semua Keperluan

Lebih lanjut, ada lima penindakan yang menjadi sorotan sepanjang 2024. Pertama penindakan terhadap empat kontainer yang membawa rotan setengah jadi untuk diekspor secara ilegal di Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang pada 9 September 2024 lalu. Keempat kontainer tersebut kedapatan berisi 64.100 kg rotan setengah jadi jenis lilin, sega dan semambus, senilai kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.

“Penyelundupan rotan tersebut sangat merugikan negara dan dapat mengganggu kelestarian hayati serta industri kerajinan rotan dalam negeri,” imbuh Askolani.

Kedua, Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melakukan penindakan terhadap barang barang komoditas impor berisiko tinggi seperti elektronik, garmen, kosmetik, tekstil, dan barang lainnya senilai Rp 55,3 miliar. Modsunya pelaku mengaku barang tersebut sebagai barang lain.

Ketiga, penindakan 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan dua karton plastik wrap terhadap barang impor yang dimuat di dalam kontainer milik PT Meyer Karya Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas. Nilai barang tersebut sekitar Rp 13,6 miliar.

Baca juga:  Diduga Terlibat TPPU, Hotel Arrus Semarang Disita Bareskrim

Keempat, lanjut Askolani, akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 kegiatan pengawasan di Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dibuka dengan kegiatan penindakan pakaian bekas (ballpress) yang diduga dari luar negeri dan kemudian dikirim secara antar pulau ke Jawa melalui pelabuhan Tanjung Mas, menggunakan Kapal MV Meratus Benoa melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Dari hasil pemeriksaan petugas dari KPPBC TMP Pabean Tanjung Mas, terdapat 12 kontainer berisi 1.196 ballpress pakaian bekas yang diperkirakan senilai Rp 2,9 miliar.

Kelima, ialah penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) sebanyak 169 kali. Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali. Kemudian, modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus Clandestine Laboratorium sebanyak 1 kali.

Baca juga:  Apmikimmdo Jateng Laporkan Dugaan Penipuan Lomba Tari ke Polda

Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp 403,5 miliar. Bersinergi dengan stakeholder terkait, Bea Cukai Jateng dan DIY pun bakal memperkuat pengawasan.

“Kita lakukan konsisten (sinergi, Red.) untuk bisa betul-betul menjaga ekonomi kita dari barang-barang ilegal termasuk narkotika yang juga kita menjadi target penegakan kita dilakukan di Jawa Tengah dan tentunya juga di tempat-tempat lain,” akunya.

Sementara Sekretrasi Daerah Jawa Tengah Sumarno mengaku bakal terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tindakan pelanggaran yang merugikan negara. Pihaknya bakal sudah turun gunung melaksanakan kegiatan operasi rokok ilegal ke toko-toko di masyarakat.

“Pertama sosialiasi dengan masyarakat kita untuk melakukan kegiatan operasi dengan Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY melawan rokok ilegal. Sampai saat ini masih di toko-toko dan pasar kita belum sampai produsen dan akan terus kita kawal,” ungkapnya. (luk/adf)