SEMARANG, Joglo Jateng – Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut jumlah tersangka yang diamankan ada 20 orang.
Kepala BNNP Jateng Agus Rohmat mengaku BNNP Jateng hanya fokus mengungkap jaringan sindikat narkoba secara komprehensif. Pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap penyalah guna narkoba.
“Tahun 2024 jumlah kasus yang diungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 20 orang,” jelas Rohmat, Senin (30/12/24).
Pihaknya menyebut selama tahun 2024 BNNP Jateng juga melaksanakan joint operation BNN dan Polri dengan melimpahkan delapan perkara narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya kepada instansi penegak hukum lainnya. Di antaranya bersama Direktorat Interdiksi BNN RI dengan barang bukti 6.000 gram ganja, Direktorat TPPU BNN RI, Polres Wonogiri 100 gram ganja, Polresta Surakarta 94 gram ganja.
Kemudian dengan Polres Brebes barang buktinya psikotropika dan obat-obatan berbahaya 1,023 butir, Polresta Banyumas barang bukti psikotropika dan obat-obatan berbahaya 300 butir, Polres Grobogan barang bukti tembakau gorilla 2,5 gram, Polres Wonogiri barang bukti tembakau gorilla 5 gram.
Lebih lanjut, BNNP Jateng juga menjalin joint operation bersama bea cukai sebanyak sembilan kali dengan ungkap kasus narkotika tujuh perkara. “Selain itu juga melakukan operasi deteksi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik atau vape sebanyak 2 kali di 3 tempat,” imbuhnya.
Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, BNNP Jateng berhasil menyita barang bukti narkotika. Terdiri dari 2.254,37 gram sabu, 13.569 gram ganja, dan tembakau gorilla 7,5 gram. Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah memusnahkan barang bukti sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu sabu 2.028,37 gram dan 8.701,55 gram,” tegasnya.
Dari hasil sitaan maupun joint operation dengan Polri dan Bea Cukai, BNNP Jawa Tengah dan BNNK jajaran telah menyelamatkan 39.554 jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Pihaknya juga melakukan pencegahan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dengan melaksanakan operasi yustisi di beberapa lokasi. Seperti tempat hiburan malam, lapas, serta titik simpul transprotasi di pelabuhan, termninal, dan stasiun. Selain itu juga melakukan penggeledahan di tempat kos. (luk/gih)