Gugatan Pilkada Vicky Diterima MK

RAMAH: Vicky sang Gladiator yang tampak masih bugar sesaat setelah mengikuti rangkaian tes kesehatan, di RSUP Dr. Kariadi, Kota Semarang, Sabtu (31/8). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Diterimanya gugatan hasil Pilkada Pemalang oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Nomor Urut 01 Vicky-Wendi pada 3 Januari 2025 mendapatkan perhatian serius dari KPU Pemalang. Di mana sesuai dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik 115/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Komisioner KPU Pemalang, Agung Budi Nugroho menuturkan, pihaknya akan segera menyiapkan pokok perkara pemohon (Vicky-Wendi) yang diajukan kepada MK. Di mana total ada 6 permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 kepada termohon (KPU Pemalang) agar hasil putusan Pilkada dapat dibatalkan atau dilaksanakan pemilihan ulang.

Baca juga:  25% Kasus Cerai di Pemalang Dikarenakan Judol

Dalam surat Permohonan Pembatalan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor 2139 tahun 2024, 6 permohonan yang diajukan oleh Vicky-Wendi yaitu pertama hasil perhitungan suara pasangan Paslon 01 dan 03 selisihnya hanya 0,5 persen. Kedua, adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif oleh termohon dengan Paslon pemenang.

Ketiga, penemuan tim 01 adanya pembagian bingkisan berupa barang dan uang dari Paslon pemenang. Keempat, surat suara telah tercoblos sebelum pelaksanaan pencoblosan. Kelima, penemuan kotak suara di toilet serta pengurangan suara 01 dan terakhir keenam, kelima permohonan serta bukti yang ada menjadi alasan 01 agar hasil Pilkada Pemalang dibatalkan.

Baca juga:  Seminar Hari Ibu Beri Edukasi soal Parenting

“Kita sebelumnya sudah konsultasi dengan KPU RI dan Provinsi untuk penyiapan materi kronologi dan membuat metrik permasalahan per pokok permohonan Paslon No. 01, serta dokumen pendukung untuk sidang di MK,” terangnya.

Terkait dengan penetapan hasil terpilih bupati dan wakil Pilkada Pemalang 2024, dirinya menuturkan bahwa KPU Pemalang menunggu hasil sidang MK. Agung mengatakan bahwa ada kemungkinan pelantikan mundur tidak berbarengan dengan daerah lain, di mana sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa daerah yang memiliki gugatan Pilkada proses pelantikan diundur hingga Maret menunggu hasil MK.

Baca juga:  Siswa SMPN 2 Pemalang Rebut Medali Emas di Ajang Kejurnas Pencak Silat

“Kalau sesuai jadwal pelantikan kepala daerah bupati dan wakil dilaksanakan pada 10 Februari, tetapi kemungkinan Pemalang mundur sampai Maret karena gugatan MK diterima menunggu sampai sidang selesai,” terangnya. (fan/abd)