Tegas, PDIP Pecat Sudarsono Secara Tidak Hormat

KONFERENSI PERS: Ketua DPC PDI Perjuangan Junaedi saat mengumumkan secara resmi ke media tentang pemecatan Sudarsono dari keanggotaan dan kepengurusan partai, belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang pecat secara tidak hormat anggota sekaligus pengurusnya yaitu Sudarsono, hal ini diumumkan melalui siaran pers di Kantor DPC PDIP Pemalang, belum lama ini. Pemecatan itu dilakukan, buntut permasalahan ungkapan kritik yang disampaikan Sudarsono dalam berbagai podcast yang secara lantang menjelekan nama Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Ketua DPC PDI Perjuangan Pemalang Junaedi mengatakan, dasar pemberhentian tidak hormat atau pemecatan ini adalah Surat keputusan pemecatan Sudarsono ditandatangani langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Di mana pihaknya secara tegas memberhentikan status keanggotaan dan kepengurusan Sudarsono dari DPC PDIP Pemalang, belum lama ini.

“Sesuai arahan dadi Ketua Umum, atas perilaku dari saudara Sudarsono yang melalaikan tugasnya sebagai anggota dan pengurus partai. Maka kami putuskan pemecatan keanggotaannya dari partai,” terangnya.

Pihaknya menyampaikan, putusan pemecatan itu tidak dilakukan secara langsung dan sepihak. Di mana sebelumnya Junaedi telah mengingatkan dan memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada anggotanya ini. Teguran itu berupa permintaan klarifikasi dari pernyataan-pernyataan di podcast yang sempat disampaikan agar ditarik, karena Sudarsono telah menyinggung secara nyata menyerang DPP Partai dalam hal ini Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan Sudarsono tidak diperkenankan kembali melakukan aktivitas maupun kegiatan dengan mengatasnamakan partai. Jika hal tersebut terjadi, maka bukan wewenang partainya karena status keanggotaan telah dicabut oleh ketua umum.

“DPP PDIP melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. Perlu digarisbawahi, yang bersangkutan tidak hanya dicopot dari jabatannya, tapi dicopot juga dari keanggotaan PDIP.” tegasnya.(fan/sam)