LBH Apik Semarang: 102 Perempuan Adukan Kekerasan Sepanjang 2024

Direktur LBH Apik Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

Kendati begitu, dia mengakui masih banyak tantangan bagi korban kekerasan untuk dapat melaporkan kasus dan menempuh jalur hukum. Sehingga tak semua aduan diproses secara hukum.

“Adanya relasi ekonomi, relasi kuasa, faktor-faktor itu yang membuat mereka tidak yakin dan faktor dukungan dari keluarga. Itu terutama untuk kasus KDRT dan kekerasan seksual,” bebernya.

Tanpa adanya dukungan keluarga, jarang sekali korban kekerasan menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan. Apalagi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih dilabeli sebagai aib. Alhasil korban usia anak justru dinikahkan dengan pelaku.

“Kekerasan seksual terhadap anak itu yang pertama masih dianggap aib seperti KDRT. Kedua bahwa itu pelakunya adalah saudaranya, pelakunya adalah tetangganya sendiri. Kemudian, dimediasikan atau dinikahkan. Penyelesaiannya seperti itu,” ungkap Ayu.

Menyadari kuatnya budaya patriarki yang melanggengkan kekerasan, LBH Apik terus melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat. Khususnya kelompok rentan.

“Tantangan kami adalah budaya patriarki dan kami juga sebagai lembaga dapat stigma juga ketika kami datang ‘oh, itu lembaga yang tukang menceraikan’, kayak gitu. Jadi kami dapat kalimat-kalimat seperti itu dari masyarakat di Demak yang tidak mendukung kerja-kerja kami dan Puspita Bahari juga,” tandasnya. (luk/adf)