Dalam kasus Klaten, Badan POM menetapkan seorang tersangka berinisial AT (41), warga Jatinom, yang diduga sebagai otak dari seluruh aktivitas produksi. AT diketahui mengatur seluruh proses mulai dari pembelian bahan, pengolahan di beberapa titik, hingga pengemasan dan distribusi.
Sementara di Kudus, penggerebekan dilakukan di tiga titik lokasi. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan jamu ilegal yang mengandung Pildafil, zat aktif yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria.
Satu tersangka berinisial MM (63) telah ditetapkan, namun tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dan usia lanjut. Meski demikian, proses penyidikan tetap berlanjut.
Menurut Tubagus, kedua kasus tersebut dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Pelanggaran yang dilakukan meliputi tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki sertifikat cara pengolahan jamu yang baik, tidak memiliki izin edar, dan memalsukan izin seolah-olah produk telah terdaftar di Badan POM,” jelasnya.
Badan POM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk jamu dan hanya membeli produk yang telah memiliki izin edar resmi.
“Kami akan terus melakukan penelusuran dan penarikan produk-produk ilegal ini dari pasaran. Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi produk jamu yang tidak terdaftar karena berisiko membahayakan kesehatan,” tutup Tubagus. (luk/iza)










