SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berhasil mengungkap praktik produksi dan distribusi jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di dua wilayah di Jawa Tengah, yaitu Klaten dan Kudus.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah titik, Badan POM menemukan bukti kuat adanya aktivitas produksi jamu berskala industri yang melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Deputi Bidang Penindakan Badan POM, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan kasus di Klaten melibatkan lima titik lokasi produksi yang tersebar di Kecamatan Jatinom. Meskipun berlokasi di permukiman, aktivitas yang dilakukan sudah tergolong industri karena skalanya besar dan jangkauan distribusinya meluas hingga ke berbagai provinsi di Indonesia.
“Tempat produksinya memang tampak seperti rumah biasa, tetapi dari alat-alat, bahan, mesin produksi, hingga distribusinya, sudah tergolong sebagai industri. Produk jamu ini dipasarkan ke wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Pulau Jawa,” ujar Tubagus dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Adapun di lima lokasi tersebut, berhasil diamankan berbagai komponen produksi, mulai dari bahan baku, mesin cetak, alat pengolah, hingga produk jadi siap edar.
Berdasarkan hasil laboratorium yang telah dilakukan, produk-produk tersebut mengandung bahan kimia seperti Dexamethasone, Piroxicam, dan Paracetamol, yang seharusnya hanya boleh digunakan dalam produk obat dengan resep dokter.
“Jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis, obat-obatan tersebut dapat menimbulkan efek samping serius. Ironisnya, masyarakat tidak menyadari bahwa jamu yang mereka konsumsi ternyata mengandung zat kimia aktif,” lanjut Tubagus.










