PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan ini pun menuai banyak kritik atau protes dari berbagai unsur masyarakat. Tak terkecuali Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA).
Kepala Bidang Hukum INHAKA, Muhammad Saiful Huda menyesalkan kenaikan PBB P2 tersebut. Alasannya karena Pemkab Pati tak melibatkan partisipasi masyarakat ketika menetapkan kebijakan itu.
Ia menilai, jika kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) hingga 200 sampai dengan 250 persen, maka berpotensi pula terhadap kenaikan nilai jual tanah. Sehingga hal ini dianggap akan berdampak terhadap masyarakat.
“Akibatnya berdampak juga terhadap investasi dalam bidang property. Bagaimana mungkin akan tersedia banyak perumahan bersubsidi jika nilai jual tanahnya terlalu tinggi,” jelasnya.
Ipul menjelaskan bahwa nilai penjualan perumahan bersubsidi di Jawa Tengah tidak boleh dijual lebih dari Rp 162 Juta. Ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
“Jika dijual dengan harga segini, maka pembelian tanah oleh pengembang perumahan bersubsidi rata rata pasti tidak boleh lebih dari 550 ribu per meter. Ini dampak konkret dari kebijakan menaikkan pajak PBB P2,” bebernya.
Lebih lanjutnya, kenaikan PBB P2 didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Di mana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 08 tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan tata cara pemugutan pajak daerah. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kenaikan PBB P2 maksimal 100 persen.
“Jadi pembohongan publik jika Bupati berstatmen kenaikan hingga 250 persen. Dasar hukumnya apa?,” sentilnya.
Menindaklanjuti hal ini, INHAKA pun akan melakukan kajian lebih mendalam terkait kebijakan tersebut. Karena kebijakan kenaikan PBB P2 itu berpotensi melanggar Undang-undang.
“Maka dapat berpeluang untuk melakukan gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung,” tutupnya. (lut)










