Selain itu, 483 penindakan juga dilakukan di bidang kepabeanan terhadap komoditas ilegal seperti kosmetik, obat keras, barang mewah, hingga narkotika, dengan nilai barang sekitar Rp 54,8 miliar dan potensi kerugian negara yang dicegah mencapai Rp 4,2 miliar.
Penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dilakukan sebanyak 20 kali, dengan barang bukti berupa 13.504 gram metamfetamin, 558 gram ganja, 600 butir mephedron, dan 700 butir psikotropika. Sebanyak 33 kasus telah dilanjutkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penindakan terhadap rokok ilegal meningkat signifikan. Hingga Juni 2024 lalu, tercatat sebanyak 50,27 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, sementara tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 69,7 juta batang.
”Peningkatan ini tidak hanya menunjukkan keseriusan kami dalam penindakan, tapi juga mencerminkan kondisi daya beli masyarakat dan kenaikan tarif cukai yang turut mendorong maraknya peredaran rokok ilegal,” jelas Imik.
Untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang semakin masif, Bea Cukai Jateng DIY memperkuat kerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya. Upaya ini juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat melalui program KKN yang melibatkan perguruan tinggi di Jawa Tengah dalam skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Di sisi lain, Bea Cukai bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha BKC, termasuk melalui pendataan mesin pelinting rokok. Langkah ini bertujuan menekan pertumbuhan pabrik rokok ilegal yang menciptakan iklim persaingan tidak sehat, terutama bagi produsen resmi sigaret kretek tangan (SKT).
“Pemusnahan ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga yang utama adalah mencegah rokok ilegal dan barang berbahaya lainnya beredar di masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha legal agar terjadi persaingan usaha yang sehat,” tutur Imik. (luk/amd)










