SEMARANG, Joglo Jateng – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng-DIY) musnahkan sebanyak 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil dari 42 penindakan sejak 2024 hingga pertengahan 2025. Pemusnahan dilakukan di Semarang, Rabu (25/6).
Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY Imik Eko Putro menyampaikan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan itu bernilai Rp 19,3 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 13,56 miliar.
”Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran. Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran ilegal,” tegas Imik.
Barang yang dimusnahkan juga mencakup hasil eksekusi dari empat perkara tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap. Para pelaku dijatuhi hukuman penjara mulai dari 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun 10 bulan. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran (shredding) dan pembakaran di tungku ramah lingkungan milik PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Cirebon.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Jateng-DIY bersama satuan kerja di wilayahnya telah melakukan 878 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Dari jumlah itu, berhasil diamankan lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter MMEA tanpa pita cukai.
”Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 90,8 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 57,8 miliar,” terang Imik.










