PATI, Joglo Jateng – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati kembali menggelar penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangkaian Operasi Patuh Candi 2025. Kegiatan ini menyasar jalur rawan kecelakaan atau blackspot di sepanjang Jalan Raya Pati–Kudus.
Kegiatan penegakan hukum dipimpin oleh beberapa Perwira lantas yaitu IPDA M. Apri Hermawan, IPDA Sylvia Prehayuningtyas dan Ipda Nugroho. Sebanyak 15 personel gabungan dari Satlantas, Propam, dan Humas turut dikerahkan.
“Ini adalah langkah preventif dan penindakan yang kami lakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di titik-titik rawan seperti Jalan Pati–Kudus,” ucap Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarak.
Menurutnya, jalur tersebut telah masuk kategori blackspot. Hal ini akibat tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. “Penindakan kasat mata ini lebih pada pelanggaran yang nyata terlihat. Seperti tidak mengenakan helm, melanggar rambu, atau menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil menjaring 53 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 35 pelanggar ditindak dengan menyita STNK, sementara 18 pelanggar lainnya dikenai tilang dengan menyita SIM.
Selain itu, Satlantas juga memprioritaskan pelayanan yang transparan kepada masyarakat. Proses tilang dilakukan di tempat dengan bukti dokumentasi yang disiapkan secara digital.
“Seluruh kegiatan terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada celah untuk pungli atau penyimpangan,” ucapnya. (lut/iza)










