SEMARANG, Joglo Jateng – Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar serentak di wilayah Polda Jawa Tengah mencatat lebih dari 27 ribu pelanggaran selama sepekan pertama pelaksanaannya. Razia demi razia dilakukan secara masif, termasuk di Jalan Pamularsih, Kota Semarang, yang menjadi salah satu titik operasi, Senin (21/7/25).
Sebanyak 40 personel gabungan dari Satlantas, Sabhara, Propam, dan tim Dokkes Polda Jateng diturunkan dalam kegiatan tersebut. Petugas menyasar pelanggaran kasat mata seperti pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan knalpot brong, pengemudi tanpa sabuk pengaman, serta pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Hasilnya, petugas menindak tiga pelanggaran berat dengan tilang, serta memberikan 17 surat teguran bagi pelanggar ringan.
“Kami mengedepankan pendekatan yang empatik dan edukatif dalam setiap kegiatan operasi. Tujuan utamanya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat, bukan sekadar penindakan,” ujar Kompol Asfauri, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasigar) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng yang memimpin langsung operasi di Pamularsih, Senin (21/7/25).
Data dari Posko Operasi Patuh Candi menunjukkan, hingga Sabtu (19/7/2025), sebanyak 27.313 pelanggaran lalu lintas telah ditindak di seluruh wilayah Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 14.733 pelanggaran dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE sebanyak 1.488 perkara, maupun tilang manual sebanyak 13.245 perkara. Sementara 12.580 pelanggaran lainnya dikenai sanksi berupa teguran.
Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar adalah sepeda motor, dengan total 13.604 kasus. Kelompok usia muda, 16 hingga 35 tahun, mendominasi jumlah pelanggaran, dengan total 11.346 pelanggar.
Pelanggaran terbanyak di kalangan pengendara roda dua adalah tidak memakai helm SNI (7.988 perkara), melawan arus (1.858). Kemudian, pengendara di bawah umur (994), penggunaan knalpot tidak standar (953), serta pelanggaran lampu lalu lintas dan pelat nomor.










