Anggota DPRD Kota Semarang Dorong Peninjauan dan Penertiban TPA Ilegal di Brown Canyon

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Nunung Sriyanto. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Nunung Sriyanto, mendorong peninjauan dan penertiban terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang diduga ilegal di kawasan Brown Canyon, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang.

Keberadaan TPA tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar, terutama akibat pembakaran sampah yang menimbulkan asap pekat dan bau menyengat yang mengganggu .

“Kalau saya, ya harus segera diadakan peninjauan ke sana supaya tidak menjadi kacau. Apalagi Semarang itu per hari saja menampung 1.200 ton sampah. Kalau lokasi itu dibiarkan, ya kurang baik,” ujar Nunung, saat ditemui di ruangannya, Rabu (30/7/2025).

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang untuk segera menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas pembuangan sampah tanpa izin tersebut.

“Masalahnya kalau tidak ada izin, siapa yang bertanggung jawab? Kalau sudah masuk wilayah Semarang, meskipun belum banyak, itu harus dibicarakan,” tegasnya.

“Kalau sudah dibakar, asapnya masuk ke kampung-kampung. Baunya tidak enak. Itu harus segera ditertibkan,” tambahnya.

Nunung menambahkan, penggunaan lahan di kawasan Brown Canyon sebagai TPA juga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari solusi lokasi alternatif yang lebih tepat dan berizin.

Selain mendorong langkah penertiban, DPRD Kota Semarang juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di Semarang.

“Raperda ini akan jadi pijakan hukum agar penanganan sampah di Kota Semarang bisa lebih tertib dan terarah,” jelasnya.

Ia menegaskan, Komisi C akan melakukan tinjauan lapangan bersama DLH dan pihak terkait untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari lokasi tersebut.

“Kalau terbukti tidak berizin dan merugikan warga, harus segera ditertibkan dan dipindahkan,” pungkasnya.(luk/gih)