PATI, Joglo Jateng – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati sebesar 250 persen diakui tak memiliki kajian. Hal ini terungkap dalam rapat panitia khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Selasa (19/8/25).
Dalam rapat Pansus itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Febes Mulyono dicecar pertanyaan oleh anggota pansus tentang kajian kenaikan PBB di Kabupaten Pati. Ia pun akhirnya mengakui kenaikan PBB tersebut tidak memiliki kajian.
“Tak ada kajian,” jawabnya singkat saat ditanya anggota pansus.
Meskipun tak memiliki kajian, Febes menilai kebijakan kenaikan PBB aspiratif. Ia menyebut sebelum kebijakan ini diterapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengumpulkan para camat dan kades untuk memberikan pertimbangan.
Dalam forum pertemuan yang digelar pada bulan Mei tersebut, terungkap kenaikan PBB bervariatif dan yang paling besar mencapai 6.000 persen dan 7.000 persen. Febes menyebut dalam forum itu akhirnya disepakati kenaikan PBB maksimal 250 persen setelah disetujui para camat dan para kepala desa.
Pihaknya menilai kenaikan PBB dibutuhkan oleh masyarakat untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Meskipun saat ini telah dibatalkan usai gelombang proses dari masyarakat.
“Pada ujungnya berpihak kepada masyarakat. Karena Pemkab butuh dana untuk pembangunan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo mengatakan kenaikan PBB hingga 250 persen tak memiliki kajian. Bahkan, menurutnya, sumber pembuatan Perbup kenaikan PBB belum diketahui.
“Ada pernyataan pak Gubernur dan Kemendagri kajiannya ndak ada. Dasar pembuatan perbup ini bagaimana. Sejauh ini belum ada terjawab inisiator,” ucapnya. (lut)










