PURBALINGGA, Joglo Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 30 desa, untuk melaksanakan layanan Linggamas Gratis. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tingkat desa secara langsung di balai desa, tanpa dikenakan biaya dan tanpa harus datang ke kantor kecamatan atau Dinpendukcapil.
Kepala Dinpendukcapil Purbalingga M. Fathurrohman menjelaskan, Linggamas Gratis adalah inovasi kolaboratif antara Dinpendukcapil dan pemerintah desa yang memungkinkan warga mengurus dokumen penting seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran dan akta kematian secara gratis.
“Hal ini memastikan masyarakat memperoleh hak konstitusional dalam memiliki dokumen kependudukan tanpa hambatan biaya dan akses. Sebelumnya, 23 desa telah lebih dulu mengimplementasikan layanan Linggamas Gratis sejak Oktober 2024,” ujarnya, belum lama ini.
Adapun desa-desa yang akan menerapkan Linggamas Gratis di Kota Perwira, antara lain Desa Tlagayasa, Karangduren, Pakuncen, Bobotsari, Majapura, Kecamatan Bobotsari. Lalu, Desa Galuh, Metenggeng, Bojongsari, Kecamatan Bojongsari.
Kemudian, Desa Sidanegara, Penolih, Cilapar, Kecamatan Kaligondang. Lalu, Desa Bandingan dan Kedarpan, Kecamatan Kejobong. Lalu, Desa Majatengah, Pelumutan, Pegandekan, Kedungbenda, Kedungle Gok, Kemangkon, Kecamatan Kemangkon.
Selanjutnya, Desa Kertanegara, Kecamatan Kertanegara. Lalu, Desa Lambur, Mangunegara, Onje, Bojong, Kecamatan Mrebet. Kemudian, Desa Kalitinggar, Dawuhan, Kecamatan Padamara. Desa Tumanggal, Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan. Serta Bodaskarangjati dan Wanogara Wetan, Kecamatan Rembang.
Fathurrohman menegaskan, layanan adminduk 100 persen gratis. Ia meminta agar setiap desa berkomitmen penuh terhadap kebijakan ini. “Perangkat di desa harus dilengkapi untuk mendukung operasional layanan adminduk yang optimal, serta selalu menjalin komunikasi yang baik dengan Dinpendukcapil,” ungkapnya.
Meski akses layanan adminduk diperluas, protokol keamanan tetap harus diperhatikan. Hal ini bertujuan untuk melindungi desa dan operator dari potensi masalah yang tidak diinginkan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan arsip akta kelahiran dan kematian dengan baik, agar terhindar dari kehilangan dan potensi kerugian di masa depan.
“Semoga inovasi Linggamas Gratis ini dapat diperluas hingga seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga. Agar pelayanan adminduk semakin mudah, cepat, dan tanpa biaya untuk seluruh warga,” tandasnya. (abd/sam)










