55 Warga Jateng Jadi Korban TPPO Modus Kerja Ilegal ke Spanyol

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sebanyak 55 warga Jawa Tengah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan kerja ilegal ke Spanyol. Dari jumlah itu, sebagian sudah berhasil dipulangkan, sementara lainnya masih berada di luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan, para korban awalnya dijanjikan bekerja di sektor perikanan. Namun kenyataannya, mereka justru ditempatkan di restoran di sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Yunani, Polandia, hingga Portugal.

“Ada yang beralasan masih ingin bekerja dan mendapat penghasilan. Pemerintah tidak bisa memaksa, tetapi KBRI tetap memberi edukasi dan perlindungan dasar,” ujarnya.

Disnakertrans bersama Polda Jateng, Kementerian Luar Negeri, KBRI, serta pemerintah daerah asal korban di Brebes, Pemalang, Tegal, dan Kota Tegal terus melakukan pendampingan.

Aziz mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri. Sebab saat ini marak adanya lowongan kerja yang menawarkan bekerja di luar negeri, namun ilegal.

“Penempatan pekerja migran harus melalui mekanisme resmi, baik oleh pemerintah maupun perusahaan swasta berizin. Jika ilegal, risikonya besar karena perlindungan terbatas,” tegasnya. (luk/iza)