Bivitri menilai ada beberapa kebijakan Sudewo yang bisa dipersoalkan oleh pansus. Salah satunya soal kebijakan mutasi jabatan Apartur Sipil Negara (ASN).
“Mengenai mutasi dan demosi yang dilakukan Bupati Pati yang ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada yang dilantik 8 Mei surat keluar tanggal 16 Mei. Bahkan ada beberapa orang yang sudah dilantik tapi suratnya belum keluar. Itu semua bisa dijadikan dasar ke Mahkamah Agung,” sebutnya.
Dirinya menyebut Sudewo berpeluang besar dimakzulkan. Namun, pemakzulan ini tergantung proses yang berjalan di pansus.
“Sebenarnya tergantung proses (peluang diterima MA). Sejauh ini melihat dasar yang saya sebutkan menurut saya peluang besar sekali,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pemakzulan, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, sejumlah tahapan telah pihaknya jalani. Tahapan ini kemudian dikonsultasikan kepada pakar.
“Ada temuan kita konsultasikan ke ahli tata negara karena beliau ahlinya di bidang itu,” katanya.
Menurutnya, masyarakat bisa menilai selama bergulirnya pansus ini. Ia pun berharap pansus ini terus dikawal.
“Kami berharap masyarakat Pati kawal kita jangan sampai ada yang masuk angin. Pokoknya jangan sampai kendor, jangan sampai ninggalin kita,” imbuhnya. (lut/fat)










