Pati  

Pansus Cecar Manurung soal Pengangkatan Dewas Soewondo

SUASANA: Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung saat menghadiri sidang Pansus, kemarin. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo terus bergulir. Kali ini pansus memanggil Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, Torang Manurung.

Dalam sidang itu, Torang Manurung dicecar sejumlah pertanyaan oleh anggota pansus. Fokusnya pertanyaan soal pengangkatan dirinya sebagai Dewas RSUD RAA Soewondo.

Namun sidang Pansus ini yang berlangsung selama sejam lebih itu di skorsing. Sidang Pansus akan dilanjutkan pada Rabu (4/9/25) dengan agenda kembali menghadirkan Torang Manurung.

Ditemui usai sidang, Torang Manurung mengaku  tidak bisa mewakili anggota Dewas RSUD RAA Soewondo lainnya. Ia menyebut hal tersebut diatur dalam undang-undang.

“Ketua dewas itu tidak bisa mewakili dewas lain. Karena peraturan perundang-undangan, tupoksi dewas RSUD itu tugas anggota dewas bukan ketua dewas. Ketua dewas hanya koordinatif,” ungkapnya.

Menurutnya, semua anggota Dewas harus dihadirkan. Sehingga pertanyaan dari Pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo bisa terjawab.

“Keterangan yang diminta saya, seharusnya kolektifitas kolegial. Saya tidak tahu ada tendensi seperti apa, pansus memaksakan saya atas nama ketua. Saya belum bisa memberikan jawaban. Harus semua dewas,” terangnya.

Namun permintaan ini tak disanggupi anggota pansus yang terdiri dari tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Pati. Mereka sepakat yang diundang hari ini yakni Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo dan bukan anggota lainnya.

Ketua Pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Teguh Bandang Waluyo mengaku keputusan pemanggilan saksi merupakan keputusan bersama. Sedangkan semua anggota Pansus menghendaki untuk hanya mengundang Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo.

“Kita sepakati di rapat pansus beserta anggota. Kita panggil Pak Manurung selaku Ketua dewas,” ucapnya.

Ia pun menyebut publik dapat menilai sendiri sehingga sidang Pansus ini di skorsing. Mengingat, pansus ini juga disiarkan secara live.

“Saya tidak mau menyimpulkan. Tapi masyarakat media bisa menyimpulkan sendiri apa yang kami debatkan di sana. Seperti apa yang kami bahas di sana,” sebutnya.

Namun, Bandang menegaskan bahwa Pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo tak bisa diintervensi pihak lain dalam menggali fakta dugaan pelanggaran Bupati Pati Sudewo dalam melakukan kebijakan.

“Pak Manurung ahli di bidang hukum, beliau pakar hukum, seluruh masyarakat bisa menilai berjalan pansus seperti apa. Pansus tidak mau diintervensi. Digiring keluar dari rel kami tidak mau. Pansus sesuai rel dan undangan,” pungkasnya. (lut)