PATI, Joglo Jateng – Kelebihan bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) Kabupaten Pati mulai dikembalikan ke wajib pajak. Pengembalian ini usai Kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen dibatalkan.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Febes Mulyono mengungkapkan, pengembalian PBB-P2 ini dilakukan sejak Selasa (2/9). Pihaknya telah mentransfer pengembalian tersebut kepada koordinator di masing-masing desa.
“Per tanggal 2 kemarin, itu posisi uang sudah kita transfer rekening PBB P2 yang ada di desa. Kalau kita meladeni ratusan ribu wajib pajak untuk ke sini itu sulit. Sehingga kita distribusikan ke desa. 401 desa plus 5 kelurahan,” katanya.
Pihaknya merincikan, sebelumnya pembayaran PBB-P2 sudah mencapai 50 persen. Nilai pembayaran itu mencapai Rp 30 miliar.
Setelah dibatalkan, pembayaran PBB-P2 dikembalikan pada ketetapan 2024. Kemudian total pengembalian nilainya mencapai Rp 16 miliar.
“Uang yang masuk hampir mencapai 50 persen dari target. Hampir Rp 30 miliar sudah masuk, tapi yang dikembalikan hampir Rp 17 miliar. Tetapnya Rp 16,9 miliar. Itu kita kembalikan,” terangnya.










