PATI, Joglo Jateng – Polresta Pati diminta memanggil Mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, Torang Manurung dalam dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan. Manurung dinilai bisa jadi saksi penting dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Saksi Korban, Tandyono Adhi Triutomoe menilai Aparat Penegak Hukum (APH) perlu menelusuri lebih jauh aktor di balik dugaan tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, perkara ini tidak hanya sekadar menyentuh pelaku lapangan.
“Kalau saya lihat, sementara masih ada di tataran yang kemarin menyenggol teman-teman secara fisik. Tapi yang bawa (pelaku kekerasan) ini siapa, sampai ada orang datang ke situ?” katanya usai mendampingi korban membuat laporan di Polresta Pati, Rabu (10/9).
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana ada yang namanya dader. Yaitu orang yang melaksanakan perbuatan pidana dan dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Kemudian di bawah dader itu ada yang namanya pelaku yang disuruh melakukan.
“Dalam konstruksi aduan kemarin, yang melakukan tindakan (kekerasan) kepada teman-teman wartawan dari pihak pengawal pribadi. Makanya, harapannya bisa mengungkap secara utuh, kok bisa sampai ada pengawal pribadi bawaan pejabat yang melakukan tindakan arogan kepada teman-teman wartawan. Harapannya, targetnya nanti sampai ke situ,” tegasnya.
Terkait kasus ini, pihaknya juga telah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Termasuk keterangan saksi korban, saksi pelapor, hingga dua saksi peristiwa yang berada di lokasi. Selain itu, barang bukti berupa video juga telah diserahkan untuk kepentingan penyidikan.
“Alhamdulillah kami sudah menyampaikan keterangan ke penyidik. Bukti-bukti petunjuk juga sudah dikumpulin, ada video- video tadi sudah dikumpulkan untuk keperluan penyidikan,” bebernya.
Ia menyebut penanganan kasus saat ini sudah berada pada tahap kelengkapan berkas. Dengan bukti dan saksi yang ada, pihaknya berharap penyidik segera menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Kita akan kawal-kawal bareng karena belum sampai ke check point yang mau kita tuju, yakni siapa pelaku yang menghalang-halangi kerja wartawan. Dari upaya itu bisa dikembangkan ke aktor yang lebih tinggi untuk mengungkap kasus secara utuh,” pungkasnya. (lut/fat)










