SEMARANG, Joglo Jateng — Sebanyak 57 warisan budaya asal Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2025 oleh Kementerian Kebudayaan RI. Salah satunya “Lir-Ilir”, tradisi lisan yang kerap ditembangkan masyarakat, bahkan menggema hingga ke Benua Australia.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Eris Yunianto menjelaskan, awalnya provinsi tersebut mengusulkan 58 budaya dari 23 kabupaten/ kota. Setelah sidang penetapan pada Jumat (10/10/2025), sebanyak 57 di antaranya dinyatakan layak menyandang predikat WBTbI 2025.
“Tahun ini luar biasa, sebarannya mencakup lebih dari 60 persen wilayah Jawa Tengah. Total 57 budaya ini menjadi yang terbanyak se-Indonesia,” ujar Eris, Senin (13/10/25).
Menurutnya, proses pengusulan berlangsung 1–2 tahun, mencakup penyusunan data pendukung serta identifikasi maestro atau pelaku budaya, yang masih aktif melestarikan tradisi tersebut.
Eris menegaskan, penetapan WBTbI bukan akhir dari upaya pelestarian. Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab melestarikan dan mewariskan budaya itu kepada generasi berikutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Penetapan ini baru tahap perlindungan. Setelah itu, masih ada pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” jelasnya.
Ditambahkan, kategori WBTbI 2025 tidak hanya mencakup seni, tetapi juga kuliner tradisional dan ritual adat. Misalnya, horok-horok dari Jepara, sop senerek asal Magelang, tradisi Sidekah Kupat dari Cilacap hingga Lir-Ilir dari Demak yang telah menjadi tradisi lisan populer.










