Sementara itu, salah satu tokoh Seni Gongcik asal Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Ahmad Fauzi mengaku bersyukur atas penetapan Gongcik ke dalam WBTB. Dia berharap kesenian gongcik nantinya bisa menjadi tanggungjawab bersama antara pelaku seni dan pemerintah.
“Tentu kami berharap bisa menjaga ekosistem seni budaya. Bagaimanapun dalam menjaga itu berat dan perlu upaya bersama-sama,” harapnya.
Gongcik sendiri masih coba dilestarikan di Desa Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil. Seni Gongcik diketahui merupakan perpaduan antara seni pencak Jawa dan gerakan tari.
Dalam permainannya Gongcik juga diiringi oleh sejumlah alat gamelan. Seperti kendang, jidor, ningnong atau bonang.
“Gongcik berasal dari kata Gong atau alat gamelan dan cik dari kata pencak -pencik yang bermakna silat Jawa. Jadi perpaduan antara gerakan silat, tari, dan gamelan,” imbuhnya. (lut)










