Pati  

Sah! Gongcik dan Kethoprak Pati Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional

PENAMPILAN: Gongcik saat mengisi acara ngaji budaya yang digelar Lesbumi Pati, belum lama ini. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Seni Gongcik dan Kethoprak asal Kabupaten Pati resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan tersebut setelah melalui proses panjang.

Pamong Budaya Disdikbud Kabupaten Pati, Trevita Puspita Hadi mengungkapkan, pihaknya mengajukan dua karya budaya dari Kabupaten Pati yakni Kethoprak Pati dan Gongcik. Dua kesenian ini dinyatakan lolos pada sidang penetapan WBTb yang digelar pada Jumat (10/10) lalu.

“Dari Pati ada dua. Kami bersyukur Gongcik dan Kethoprak dinyatakan lolos sebagai WBTB,” jelasnya.

Dengan penetapan ini, sudah ada enam seni dan budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTB dari Kabupaten Pati. Selain Kethoprak dan Gongcik, juga ada tradisi Meron yang ada di Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo kemudian Batik Bakaran yang menjadi khas Kecamatan Juwana khususnya Desa Bakaran Wetan dan sekitarnya. Kemudian Wayang Topeng Kedungpanjang yang ada di Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso dan Sego Gandul yang merupakan andalan kuliner Kabupaten Pati.

“Harapannya dengan ditetapkan sebagai WBTB, Kesenian tersebut dapat terus dilestarikan kedepannya,” ujarnya.