PATI, Joglo Jateng – Sebanyak 10 kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Pati memperoleh bantuan pengadaan sumur dangkal. Bantuan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
10 Poktan yang mendapat bantuan sumur dangkal tersebut di antaranya yakni Poktan Rukun Tani 1 Desa Kedalon dan Poktan Krido Mulyo Desa Tompomulyo yang berada di Kecamatan Batangan. Kemudian, Poktan Bina Sejahtera Desa Sokopuluhan dan Poktan Tani Maju Desa Terteg yang berada di Kecamatan Pucakwangi serta Poktan Sido Makmur Tambahagung Kecamatan Tambakromo.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Evi Nindya Kusuma mengungkapkan, sumur dangkal ini memiliki tujuan. Yakni untuk meningkatkan produktivitas pertanian tembakau.
“Lokasi DBHCHT ada 10 poktan. Sumur dangkal itu buat mengairi tembakau yang pada pertumbuhan awal vegetatif perlu siraman,” katanya.
Ia menuturkan, sumur dangkal untuk mempermudah lahan tembakau mendapatkan suplai air. Pasalnya, tembakau merupakan komoditas yang membutuhkan suplai air di awal masa tanam.
“Kebutuhan air berdasarkan fase pertumbuhan tembakau pada masa awal, 0-25 hari setelah tanam butuh penyiraman harian sekitar 1 sampai 2 liter per tanaman. Fase pertumbuhan aktif, 20-50 hari setelah tanam, tembakau membutuhkan banyak air karena akarnya berkembang pesat sehingga butuh 3 sampai 5 liter per meter persegi tiap hari,” paparnya.
Lebih lanjutnya, pada fase akhir dan panen kebutuhan air untuk tanaman tembakau menurun. Karena periode ini tidak terlalu dibutuhkan suplai air terlalu banyak karena dapat menurunkan kualitas daun.
Evi menjelaskan, sumur dangkal tersebut memiliki kedalaman puluhan meter. Adapun untuk penyaluran airnya dengan menggunakan pipa distribusi.
“Kedalaman 40 meter. Penyalurannya ada pipa paralon, dengan rata-rata ada 30 batang per Irigasi Air Tanah Dangkal (IATD),” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa sumur dangkal tersebut menjadi aset Poktan yang menerima. Sehingga pengelolaan dan perawatan diserahkan kepada Poktan penerima sumur dangkal.
“Upaya Dispertan di pertemuan poktan melalui penyuluhan bahwa IATD sudah menjadi aset poktan. Pengelolaan, perawatan diserahkan ke poktan,” jelasnya. (lut/fat)










