Menurut Ferinando, kepala sekolah dan ketua komite telah dipanggil dan menyampaikan permohonan maaf. Keduanya juga berjanji memperbaiki informasi kepada orang tua siswa serta memanggil ulang paguyuban wali kelas untuk meluruskan kebijakan tersebut.
Disdikbud memastikan pengawasan akan diperketat agar tidak ada lagi penentuan nominal sumbangan.”Kalau masih ada unsur paksaan atau nominal ditentukan, kami laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum, Red.),” tandasnya.
Ia mengingatkan bahwa sumbangan harus murni sukarela, tidak ada paksaan, tidak ada nominal, dan tidak ada batas waktu pembayaran. Kasus ini turut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kendal. Kasi Intel Kejari Kendal, Agung Wibowo menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman atas dugaan pungli tersebut.
Sementara itu, dokumen RASK 2025/2026 menunjukkan kebutuhan sekolah sebesar Rp163,55 juta. Namun, potensi pungutan yang dirancang mencapai Rp185,62 juta sehingga muncul selisih Rp22 juta. Dana itu dialokasikan untuk honor GTT/PTT, pelatih ekstrakurikuler hingga program peningkatan mutu guru.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo menyatakan, penetapan nominal sumbangan otomatis menjadikan kebijakan tersebut sebagai pungutan. “Begitu ada nominal ditentukan dan dibagi rata per siswa, itu sudah pungutan,” tegasnya. (ags/adf)










