Ombudsman Ingatkan Permendikbud
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida. Ia menerangkan bahwa regulasi mengenai seragam sekolah telah tertuang jelas dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban sekolah.
”Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” jelasnya.
Siti menambahkan, Pasal 13 dalam aturan tersebut juga secara tegas melarang sekolah membebani siswa dengan kewajiban membeli seragam baru, baik pada awal tahun ajaran maupun saat kenaikan kelas.
Pihak Sekolah Sulit Ditemui
Sementara itu, upaya jurnalis untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak SMKN 1 Karangawen belum membuahkan hasil. Saat sekolah dikunjungi, aktivitas siswa dan guru tengah terpusat pada acara lomba menyanyi di halaman sekolah.
Penjaga sekolah, Anton, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah sedang dinas luar. Sayangnya, bagian kesiswaan maupun tata usaha juga enggan memberikan keterangan.
”Ini saya tanyakan semua, katanya sedang sibuk,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, nomor kontak resmi sekolah yang tercantum pada akun Instagram juga belum memberikan respons meski telah dihubungi. (adm/fat)










