Pati  

Sidang Kasus Botok Pati, Hakim PN Pati Tolak Eksepsi Terdakwa

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat menggelar aksi dukungan untuk Botok Cs di depan PN Pati.
KAWAL: Massa dari AMPB menggelar aksi di depan PN Pati mengawal kasus Botok Cs, Rabu (21/1/26). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG).

Terdakwa Singgung Keadilan

Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa yang diwakili Teguh Istiyanto mengaku menghormati keputusan majelis hakim. Namun, ia menyisipkan harapan agar persidangan ke depan berjalan murni demi hukum, bukan karena intervensi kekuasaan.

“Kita menghormati dan mendapat pembelajaran dari situ. Selanjutnya mohon doanya agar bisa berjalan dengan lancar mendapatkan keadilan seadilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasarkan kekuasaan yang berkuasa,” ujarnya.

Massa Kaitkan dengan Penangkapan Bupati

Sementara itu, di luar gedung pengadilan, Juru Bicara AMPB Saiful Huda menyuarakan aspirasi massa. Ia secara tegas menyinggung momentum penangkapan Bupati Pati Sudewo oleh KPK sebagai titik balik harapan keadilan bagi Botok Cs.

Menurutnya, status tersangka yang kini disandang Sudewo diharapkan dapat menghilangkan potensi intervensi dalam kasus ini.

“Bupati Pati ditersangkakan KPK itu juga berdampak tidak adanya intervensi dalam proses hukum yang dijalani Mas Botok dan Pak Teguh. Sehingga majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya,” tegas Saiful.

Massa menilai, Botok Cs bukanlah pelaku kejahatan, melainkan warga yang sedang memperjuangkan hak masyarakat melawan kesewenang-wenangan.

“Kasus Mas Botok dan Pak Teguh berjuang bersama masyarakat Kabupaten Pati. Melawan arogansi dan kesewenang-wenangan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (lut/rds)