Pati  

Sidang Kasus Botok Pati, Hakim PN Pati Tolak Eksepsi Terdakwa

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat menggelar aksi dukungan untuk Botok Cs di depan PN Pati.
KAWAL: Massa dari AMPB menggelar aksi di depan PN Pati mengawal kasus Botok Cs, Rabu (21/1/26). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG).

PATI, Joglo Jateng – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati tampak ramai oleh massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi dukungan, Rabu (21/1/26).. Di dalam ruang sidang, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dalam lanjutan sidang kasus Botok Pati dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Putusan sela ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap aktivis yang dinilai dikriminalisasi oleh pendukungnya tersebut akan terus berlanjut ke tahap pembuktian.

Alasan Penolakan Eksepsi

Humas PN Pati, Retno Lastiani menjelaskan bahwa majelis hakim telah memeriksa perkara Botok Cs secara seksama. Hasilnya, hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan tidak dapat menerima bantahan (eksepsi) dari pihak terdakwa.

“Dalam putusannya majelis hakim menyatakan keberatan eksepsi para terdakwa dan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima,” jelas Retno di Pati, Selasa (20/1/26).

Dengan putusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  • Agenda: Pembuktian Penuntut Umum
  • Waktu: Senin, 26 Januari 2026
  • Pukul: 09.00 WIB
  • Lokasi: Ruang Sidang Cakra PN Pati