Dilema Anggaran Rp 1,5 Triliun
Terkait peluang diskon pajak kembali dihadirkan, Masrofi mengaku pihaknya sedang menindaklanjuti instruksi Gubernur dengan hati-hati. Keputusan ini tidak bisa diambil gegabah karena menyangkut postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
PKB merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, saat ini Pemprov Jateng tengah menghadapi defisit akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Salah satu pertimbangannya adalah kekuatan anggaran. Kita sedang menyesuaikan diri dengan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,5 triliun,” ungkap Masrofi. Pemerintah perlu mencari alternatif pendapatan untuk menjaga stabilitas pembangunan daerah.
Beban Tambahan Opsen 16 Persen
Selain faktor hilangnya diskon, kenaikan nominal bayar juga dipengaruhi oleh penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam aturan baru ini, besaran PKB dihitung berdasarkan tarif 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Rinciannya:
- 1,05 Persen: Masuk ke Kas Provinsi.
- 0,69 Persen (66% Opsen): Masuk langsung ke Kas Kabupaten/Kota.
“Kenaikan yang dirasakan masyarakat berasal dari opsen pajak yang otomatis menambah sekitar 16 persen beban pembayaran,” jelasnya.
Dana opsen ini nantinya langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota untuk perbaikan jalan rusak dan peningkatan layanan publik di daerah masing-masing. (ara/iza/rds)










