Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jateng, David Ishak menambahkan, bahwa penyusunan Perda harus dibarengi dengan solusi bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
“Kalau nanti ada pelarangan, pemerintah juga harus menyiapkan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan yang diterapkan dapat dipahami dan dipatuhi secara luas. Tanpa edukasi yang memadai, potensi pelanggaran dinilai masih akan tinggi.
Anggota Komisi B lainnya, Muhammad Dhuha menyebutkan bahwa edukasi publik menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan. “Jadi masyarakat perlu kita berikan pemahaman mengenai risiko kesehatan dan aspek hukum dari praktik tersebut,” tutur Dhuha.
Saat ini, belum semua kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki regulasi terkait larangan peredaran daging anjing dan kucing. Sebagian daerah masih menggunakan surat edaran, bahkan ada yang belum memiliki aturan sama sekali.
DPRD menilai kondisi ini perlu segera dibenahi melalui kebijakan yang lebih komprehensif dan mengikat. Dengan adanya Perda, diharapkan koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih efektif, mulai dari pengawasan kesehatan hewan hingga penegakan hukum.
Melalui langkah tersebut, DPRD Jawa Tengah berharap peredaran daging anjing dan kucing dapat ditekan, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan. (all/gih)










