Jepara  

Plot Twist! Istri Pengasuh Ponpes di Jepara Malah Laporkan Suaminya dan Korban atas Dugaan Perzinaan

WAJAH: Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat pengasuh pondok pesantren di Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Abi Jamroh (60) kembali berkembang. Di tengah proses hukum Abi Jamroh yang sedang berjalan, istri AJ melaporkan suaminya bersama korban M terkait dugaan perzinaan.

Laporan tersebut telah diterima Polres Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan pihaknya tidak dapat menolak laporan yang diajukan masyarakat sehingga laporan tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk perkara pondok pesantren kemarin, dari istri AJ membuat laporan terkait perzinaan. Di sisi tersebut kami tidak bisa menolak laporan masyarakat,” kata Wildan kepada Joglo Jateng, Kamis (4/6/2026).

Rabu (3/6/2026) pihaknya mengaku masih melakukan klarifikasi terkait hal tersebut. Wildan menyebut, laporan dugaan perzinaan itu diajukan terhadap Abi Jamroh dan M yang sebelumnya diketahui merupakan tersangka dan korban dalam perkara kekerasan seksual.

Wildan menyampaikan, laporan tersebut masuk sekitar Senin (1/6/2026). Penyidik kemudian menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait pada Rabu (3/6/2026) untuk mendalami laporan tersebut.

“Dari kami meminta klarifikasi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor belum menyerahkan barang bukti yang menguatkan dugaan perzinaan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan awal untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Belum ada barang bukti yang dilaporkan, sementara hanya laporan dan kami proses klarifikasi,” tambahnya.

Wildan menyebut, hingga kini belum ada korban lain yang melapor selain M. Polres Jepara masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus tersebut.

“Kami masih menampung apabila ada korban lain yang ingin melapor melalui posko aduan yang telah dibuka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abi Jamroh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara pada Senin (11/5/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap santriwatinya, M (19).

Korban M mendapat perlakuan pelecehan hingga berkali-kali oleh Abi Jamroh saat menjadi santriwatinya. Kasus ini muncul setelah pihak keluarga korban melaporkan Abi Jamroh ke Polres Jepara dengan barang bukti obrolan WhatsApp dan visum korban, hingga kini korban mengalami trauma berat. (oka/gih/rds)