Kudus  

DPRD Kudus Soroti Alih Sewa Kios Aset Pemkab di Purwosari

PANTAU: Pokja 4 DPRD Kudus saat melakukan sidak terkait pemanfaatan aset milik Pemkab Kudus di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kamis (16/7/2026). (ADAMNAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menemukan indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kamis (16/7/2026). Dugaan tersebut berupa praktik pengalihan hak sewa kios kepada pihak kedua hingga pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian sewa aset daerah.

Sidak dilakukan oleh Pokja 4 DPRD Kudus yang membahas penggalian aset daerah. Ketua Pokja 4 DPRD Kudus, Rochim Sutopo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pencocokan data administrasi dengan kondisi di lapangan sebagai bahan penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah.

Sidak dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dengan menyasar aset tanah milik Pemkab di wilayah Kelurahan Purwosari. Tim mengecek sejumlah aspek, mulai dari status penggunaan lahan, kesesuaian peruntukan, dokumen perizinan, perjanjian sewa, hingga luasan tanah yang dimanfaatkan penyewa.

“Kami melakukan cross-check antara data administrasi dengan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan apakah penggunaan aset daerah sudah sesuai dengan perjanjian dan peruntukannya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan adanya indikasi penyewa yang mengalihkan hak sewa kepada pihak lain. Praktik tersebut menyebabkan harga sewa mengalami kenaikan dibandingkan tarif yang dibayarkan penyewa kepada pemerintah daerah.

“Temuan sementara menunjukkan ada penyewa yang mengalihsewakan kios kepada pihak kedua atau ketiga. Hal seperti ini tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan perjanjian pemanfaatan aset daerah. Selisih nilai sewanya juga sangat tinggi,” katanya.

Lokasi yang menjadi perhatian berada di deretan sekitar 13 hingga 14 kios yang berdiri di atas tanah aset Pemkab Kudus di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Meski demikian, Pokja 4 masih menganggap hasil tersebut sebagai temuan awal. Hingga sidak pertama, baru satu kasus yang ditemukan dan akan ditindaklanjuti melalui pendalaman data serta pemanggilan pihak-pihak terkait.

Ia menegaskan, seluruh hasil sidak akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD Kudus sebelum diputuskan langkah lanjutan. Pokja 4 saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data sehingga belum memberikan rekomendasi maupun kesimpulan akhir.

“Kami masih mengumpulkan data sebagai dasar pembahasan. Nantinya seluruh hasil akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Rochim, pendataan aset daerah menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi pengelolaan aset. DPRD ingin memastikan seluruh aset milik pemerintah tercatat dengan baik, dimanfaatkan sesuai aturan, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Melalui proses inventarisasi tersebut, pihaknya berharap potensi kebocoran pendapatan akibat penyalahgunaan aset daerah dapat diminimalkan sehingga pengelolaan aset pemerintah berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (adm/fat/rds)